kievskiy.org

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Masa Kerja Satu Bulan Penuh

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU akan segera membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan kebutuhan yang disesuaikan masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS). Rekrutmen Pantarlih ini dibuka mulai Rabu, 5 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Nantinya, Pantarlih akan mulai bertugas pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024 atau satu bulan penuh, untuk membantu KPU di tingkat kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih hingga pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, mereka yang bisa mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Namun jika persyaratan pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Jadwal Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran: batas akhir 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: batas akhir 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: batas akhir 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus - 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus - 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September - 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Gubernur, dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat