kievskiy.org

Cara Daftar Jadi Pantarlih Pilkada 2024, Pendaftaran Ditutup 12 Juni

Ilustrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ilustrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU akan segera membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftaran Pantarlih dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa/kelurahan pada 5-12 Juni 2024.

Bagaimana tahapan cara mendaftar jadi calon Pantarlih di Pilkada 2024?

Pertama, kunjung Sekretariat PPS di desa atau kelurahan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran calon Pantarlih. Setelah itu, isi formulir dengan sebenar-benarnya dan lengkapi dokumen yang disyaratkan. Terakhir, serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sebelum pendaftaran ditutup.

Sebelum mendaftar, pastikan sudah memenuhi syarat calon Pantarlih sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Namun jika persyaratan pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pantarlih juga memiliki kewajiban untuk:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat