kievskiy.org

Besaran Gaji Pantarlih di Pilkada 2024, Apakah Dapat Santunan?

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024. /Antara/Rafiuddin Abdul Rahman

PIKIRAN RAKYAT - Selain PPK, PPS, dan KPPS, Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih juga termasuk dalam badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih. Biasanya, hanya ada satu Pantarlih di setiap TPS.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih akan bertugas selama satu bulan, dimulai pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Lalu, berapa honorarium atau gaji Pantarlih di Pilkada 2024?

Sama dengan Pemilu, honorarium Pantarlih ditetapkan sebesar Rp1 juta. Selain honor, Pantarlih juga akan menerima santunan yang diberikan jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja. Berikut rinciannya:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000 000 per orang.

Cara Daftar

Pendaftaran Pantarlih dilakukan di Kantor Sekretariat PPS masing-masing desa/kelurahan pada 5-12 Juni 2024. Berikut panduannya:

  • Kunjung Sekretariat PPS di desa atau kelurahan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran calon Pantarlih;
  • Isi formulir dengan sebenar-benarnya dan lengkapi dokumen yang disyaratkan;
  • Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sebelum pendaftaran ditutup.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Namun jika persyaratan pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Jadwal Pendaftaran

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat