kievskiy.org

Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap dengan Niatnya

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Sementara itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan yang dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

“Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad." (HR. Muslim)

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 di Kawasan Zona Merah

Kedua, menyembelih kurban yang disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikan sebelum seseorang meninggal dunia.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 181 yang artinya:

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat