kievskiy.org

Pemilik Investasi Bodong Berkedok Paket Kurban di Cianjur Dituntut Ganti Rugi Puluhan Miliar

Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Aksi penipuan investasi terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Polres Cianjur sebelumnya telah menangkap pelaku berinisial HA pemilik investasi bodong berkedok paket kurban.

Korban dari investasi bodong ini tersebar di berbagai wilayah seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat. Pelaku juga sempat menghilang selama empat bulan dan tinggal berpindah-pindah.

Usai diringkus Polres Cianjur beberapa waktu lalu, HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka.

Markas Polres Cianjur, mendapatkan barang bukti kuat terkait investasi bodong yang dikelola tersangka, dan laporan ratusan orang ketua kelompok yang membawahi anggota lebih dari 1.000 orang.

Baca Juga: Janjikan Bunga Harian Sampai Piramida, Waspada Investasi Kripto Bodong

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis, 24 Juni memutus HA terbukti bersalah. Pemilik investasi bodong itu telah merugikan seribuan nasabahnya, hingga puluhan miliar rupiah. Ia pun dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp49 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar saat dihubungi Kamis, 24 Juni 2021 mengatakan, majelis hakim memutuskan HA bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan para nasabah, meski saat dibacakan vonis HA tidak hadir dalam persidangan.

“Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir, bahkan kami sudah mengajukan tiga kali panggilan sebelum sidang dimulai. Kami tetap memberitahukan pada tergugat hasil putusannya,” kata Donovan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat