kievskiy.org

Hukum Menagih Utang Menurut Islam, ‘Berilah Tenggang Waktu Sampai Dia Diberi Kelapangan’

Ilustrasi meminjam uang.
Ilustrasi meminjam uang. /Pixabay/Capri23auto

PIKIRAN RAKYAT - Krisis ekonomi berakibat pada menurunnya pemasukan atau pendapatan masyarakat, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

Mau tak mau cara meminjam atau berutang dalam bentuk uang menjadi salah satu solusi memenuhi kebutuhan, dalam kondisi mendesak.

Lalu bagaimana hukum menagih utang yang merujuk dalam pandangan islam? Sebagaimana dalam ilmu fiqih, utang juga dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq atau akad yang didasari atas rasa belas kasih.

Dengan demikian, syariat tidak membenarkan segala macam praktik utang piutang yang memberatkan terhadap pihak yang berutang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridl).

Baca Juga: Resmi Berlaku, Indonesia akan Gunakan Mata Uang China untuk Pembayaran Internasional

Sebab, logika untung-rugi ini bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas kasih.

Bahkan menurut mayoritas ulama, menentukan batas pembayaran utang oleh muqridl kepada muqtaridl adalah hal yang menyebabkan akad utang (qardl) menjadi tidak sah, sebab dianggap berlawanan dengan dasar disyariatkannya akad utang.

Meskipun menurut mazhab Maliki, hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh:

Baca Juga: Kiky Saputri Blak-blakan 'Lapor Pak!' Tak Akan Pernah Undang Saipul Jamil: Jadi Tidak Ada Lagi...

ولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat