kievskiy.org

Fahisyah: Aib Besar yang Dilakukan Istri, Hukumannya Dikurung di Rumah Sampai Ajal

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/johnhain

PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan atau perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk mempersatukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam membentuk satu unit masyarakat terkecil.

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah Nabi.

Akan tetapi, pernikahan tidak selalu berjalan dengan baik. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan perpecahan.

Salah satunya adalah tindakan yang menimbulkan aib besar, atau di dalam islam dikenal sebagai Fahisyah.

Baca Juga: Bukan untuk Doddy Sudrajat, Surat Terakhir dari Vanessa Angel Buat Sosok Tak Terduga Tercengang

Fahisyah artinya perbuatan keji atau perbuatan yang menimbulkan aib besar.

Dalam hal ini, yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang melanggar susila yang dilakukan oleh seorang istri.

Tindakan itu seperti bercumbu-rayu dengan pria yang bukan suaminya tetapi tidak sampai zina, atau melakukan homoseksual antara wanita dengan wanita (musahaqah).

Jika seorang suami melihat istrinya melakukan perbuatan keji atau fāhisyah, istrinya itu berhak diajukan ke pengadilan dengan mengemukakan empat orang saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat