kievskiy.org

Syarat-syarat Sah Akad Nikah dalam Islam, Salah Satunya Harus Ada Wali

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sebuah acara pernikahan, akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses. 

Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama. 

Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Dalam melaksanakan akad nikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di mata Islam.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan yang Sudah Dikhitbah Dipinang Pria Lain? Simak Penjelasannya Menurut Hukum Islam

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut syarat-syarat yang melangsungkan akad nikah menurut Islam:

  1. Harus ada persetujuan kedua belah pihak calon suami-istri. 
  2. Harus ada wali, yaitu orang yang bertanggung jawab secara hukum untuk menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. 

Dalam hal ini, ada tiga jenis wali: 

  1. Wali mujbir, yaitu: ayah, kakek, dan seterusnya ke atas menurut garis patrilineal dari perempuan yang akan dinikahkan itu;
  2. Wali nasab, yaitu laki-laki yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan anak perempuan yang akan dinikahkan menurut garis patrilineal, yaitu saudara laki-laki kandung beserta keturunannya yang laki-laki, saudara laki-laki seayah beserta keturunannya yang laki-laki, dan paman (kandung atau seayah) beserta keturunannya yang laki-laki; 
  3. Wali hakim, yaitu orang yang ditunjuk dengan persetujuan kedua belah pihak calon suami istri yang memiliki pengetahuan sama dengan qadhi. 

Baca Juga: Bukan Muhrim, Berikut Daftar Mahram untuk Laki-laki dan Perempuan

Urutan wali tersebut menunjukkan hierarki wali. Jadi, pertama harus wali mujbir. Jika golongan wali ini tidak ada lagi, baru pindah ke golongan wali nasab. 

Jika golongan wali nasab tidak ada lagi, baru pindah ke golongan wali hakim. Selain itu, seorang wali haruslah memenuhi kriteria berikut ini: 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat