PIKIRAN RAKYAT – Setiap bulan Ramadhan, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan sebagian hartanya untuk membayar zakat.
Perintah membayarkan zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya tersebut sesuai dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” bunyi ayat tersebut.
Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah menyebutkan hanya delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Baca Juga: Perbedaan BEM SI dan BEM Nusantara, Soal Usia dan Jumlah Anggota
Namun, perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan zakat
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasyid, berikut lima golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat.
1. Orang kaya
Orang kaya tidak berhak mendapatkan zakat, karena mereka masih bisa memenuhi kebutuhan diri sendiri dan tanggungan-tanggungannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,