kievskiy.org

Berperan Vital, Gelang Calon Haji Tak Boleh Dilepas

Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut.
Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut. M. Arief Gunawan/Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995.

Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Sebarkan Paham Khilafah untuk Dirikan Negara

Dia menegaskan gelang itu jangan sampai tertukar dengan siapapun. Jemaah juga tidak boleh saling berukar gelang identitas.

Menurut Fauzin, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut.

Kolom pertama, berisi keetrangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Misal, JKS 1443H. Artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.

Baca Juga: Malaysia Hapus Hukuman Mati untuk Kasus Terorisme dan Narkoba

Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah. Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al-hajjul Indonesiyyi. Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat