kievskiy.org

Pendapat Ulama: Mabit di Mina Jadid Tetap Dianggap Sah

Area Mina yang merupakan lokasi saat jemaah haji melakukan mabit (bermalam) dan melempar jumrah.
Area Mina yang merupakan lokasi saat jemaah haji melakukan mabit (bermalam) dan melempar jumrah. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian jemaah haji Indonesia menempati kawasan Mina Jadid saat menjalani proses mabit atau menginap. Penempatan di lokasi perluasan Mina itu karena jumlah jemaah haji yang semakin banyak dan tidak memungkinkan bila disatukan dalam wilayah Mina yang aslinya.

Lalu bagaimana hukum mabit di wilayah Mina baru yang dulu di zaman Nabi Muhammad SAW ataupun para sahabatnya belum pernah digunakan untuk mabit? Apakah mabit di lokasi tersebut diangggap absah/sah atau justru sebaliknya?

Kasi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker Madinah) Yendra Al Hamidy, menjelaskan keabsahan jemaah haji mabit di wilayah perluasan Mina atau Mina Jadid. Menurutnya, itu merupakan pendapat ulama.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Wisuda PAUD sampai SMA, Minta Sekolah Tak Memberatkan Orangtua

"Terkait keabsahan mabit di Mina Jadid itu sudah merupakan pendapat ulama Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz," kata Yendra.

Lokasi perluasan Mina atau biasa disebut di Arab Saudi dengan istilah tausi'ul Mina, disebabkan karena lokasi Mina yang aslinya sudah penuh ditempati jemaah haji dari berbagai negara di dunia.

"Itu yang sampai kita survei kemarin itu, di bidayatul Mina sampai Mina stay here sudah penuh kondisinya, gitu. Kemudian (wilayah Mina) disambungkan di belakangnya," ujar Yendra.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Cuaca Panas di Arab Saudi Dekati 46 Derajat Celcius

Meskipun demikian, lokasi Mina Jadid itu masih berurutan, masih menyambung dengan jemaah-jemaah haji lainnya yang berada di lokasi Mina awal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat