kievskiy.org

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Hukumnya

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/reetdachfan

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, topik berkurban untuk orang yang telah meninggal kerap menjadi bahasan. Terlebih banyak umat Islam yang berkeinginan berkurban untuk orangtuanya, atau handai taulan yang sudah terlebih dahulu meninggal.

Sebelum membahas hal tersebut, patut diketahui jika berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat berkurban.

Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al- Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunah ain.

Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mampu.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Koridor Tersembunyi di Piramida Agung Giza, Diprediksi Bisa Ungkap Rahasia Kuno

Karena hal ini, setiap tanggal 10 Zulhijah, umat muslim pun berbondong-bondong mengantarkan hewan-hewan kurbannya ke tempat penyembelihan hewan kurban, sebagai salah satu wujud meneladani sifat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Perintah berkurban sendiri terdapat dalam Alquran, seperti yang telah tertulis pada surat Al-Kautsar ayat 2. Yang berarti :

"Maka dirikan-lah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah,"

Berkurban dilakukan dengan menyembelih hewan kurban seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Baca Juga: 6 Amalan Sunah Hari Raya Idul Adha, Diambil dari Teladan Rasulullah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat