kievskiy.org

Batalkah Puasa Wanita yang Baru Menyadari Darah Haid Keluar Sesaat Setelah Berbuka?

Ilustrasi - Batalkah puasa seorang perempuan yang mendapati darah haid keluar sesaat setelah berbuka?
Ilustrasi - Batalkah puasa seorang perempuan yang mendapati darah haid keluar sesaat setelah berbuka? /Pexels/cottonbro Pexels/cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Bagi perempuan yang menjalankan puasa Ramadhan, membingungkan ketika dirinya mendapati darah haid keluar sesaat setelah berbuka. Pasalnya, dia tidak mengetahui pasti kapan darah haid itu keluar, apakah sebelum atau sesudah masuknya waktu maghrib.

Bagi kasus semacam ini, kaedah fiqih mengajarkan untuk selalu menggenggam segala sesuatu yang meyakinkan, dan meninggalkan apa-apa yang meragukan.

Berdasarkan shahih Bukhari-Muslim, dikatakan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid RA, dirinya pernah mengadukan pada Nabi SAW, mengenai seseorang yang merasakan sesuatu (semisal kentut dan sejenisnya) dalam shalatnya. Nabi pun besabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Janganlah berpaling (dari sholat) hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).

Hadits ini diperjelas Imam Nawawi rahimahullah, ia berkata:

مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا

“Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarah Shahih Muslim, 4: 49).

Ibnu Taimiyah rahimahullah juga pernah menegaskan tentang prinsip meninggalkan yang ragu dan menggemgam berdasarkan keyakinan,

كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ

“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56).

Dengan begitu, kasus mendapati darah haid sesaat setelah buka sama saja si perempuan dikategorikan masih dalam keadaan suci, sebab sampai ia berbuka, ia meyakini kondisi demikian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat