kievskiy.org

Apakah Muntah dan Hampir Muntah Membatalkan Puasa Ramadhan 2024? Begini Penjelasannya

Ilustrasi muntah.
Ilustrasi muntah. /Freepik/storyset

PIKIRAN RAKYAT - Makan dan minum tidak hanya dua perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadhan 2024. Ada beberapa perkara lain yang dapat membatalkan puasa, salah satunya muntah.

Muntah merupakan kondisi ketika isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Kondisi tersebut bisa disebabkan karena masalah kesehatan atau bahkan sengaja dilakukan.

Lalu, apakah muntah membatalkan puasa? Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari NU Online, berikut penjelasannya.

Hukum Muntah saat Puasa Ramadhan

Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, menjelaskan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.

‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Namun siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah pada saat berpuasa dapat meneruskan puasanya. Sebab, hal itu tidak membatalkan puasanya.

Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual, tetapi tidak sampai muntah. Sebab, muntahan berhenti di pangkal tenggorokan, maka tidak membuat batal puasa seseorang.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja, puasanya dihukumi batal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat