kievskiy.org

Penguatan Implementasi Kurikulum: Literasi dan Numerasi dalam Pembelajaran

Peserta Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum yang terdiri dari Waka Kurikulum se-Kota Depok dan Kota Bogor, yang dilaksanakan pada 14 Desember 2021.
Peserta Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum yang terdiri dari Waka Kurikulum se-Kota Depok dan Kota Bogor, yang dilaksanakan pada 14 Desember 2021. /Iin Amrullah

PIKIRAN RAKYAT - Kurikulum pendidikan di Indonesia (Kurikulum 2013) saat ini sedang menjadi perbincangan oleh berbagai pihak. 

Pasalnya kurikulum tersebut mengalami perbaikan dan penyempurnaan siring dengan perkembangan zaman dan dampak pandemi Covid-19. 

Salah satu dampak pandemi di bidang pendidikan khususnya bagi peserta didik adalah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi secara signifikan. 

Oleh karena itu menurut Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 satuan pendidikan atau sekolah diberi tiga pilihan kurikulum yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, menggunakan “Kurikulum Darurat” (Kurikulum 2013 yang disederhanakan Kemendikbudristek) atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

Baca Juga: Bukan untuk Doddy Sudrajat, Surat Terakhir dari Vanessa Angel Buat Sosok Tak Terduga Tercengang

Sebagai bahan evaluasi pembelajaran berkaitan dengan literasi dan numerasi Kemendikbudristek telah menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021 ini. Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Sasaran peserta dari kegiatan Asesmen Nasional ini terdiri atas peserta didik (kelas 5, 8 dan 11), guru dan kepala sekolah. Untuk peserta didik mengerjakan ketiga jenis instrumen tersebut. Sedangkan untuk guru dan kepala sekolah hanya mengerjakan satu instrumen saja yaitu survei lingkungan belajar.

Menurut Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbudristek dalam bukunya berjudul “AKM dan Implikasinya pada Pembelajaran” menyatakan bahwa Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. 

Baca Juga: Indonesia Dapat Donasi Vaksin Covid-19 dari Negara Maju, Menkes Ungkap Harapannya

Ada 2 kompetensi utama yang diukur dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tersebut, yaitu literasi dan numerasi. Meski yang mengerjakan AKM tersebut hanya peserta didik, tapi guru juga harus menguasai dan menerapkan pembelajarannya mencakup literasi dan numerasi. Selama ini ada sebagian guru yang beranggapan kalau literasi itu hanya tugas guru Bahasa Indonesia dan numerasi itu hanya tugasnya guru matematika yang mengajarkan di kelas. Padahal seharusnya semua guru mapel lainnya pun harus menerapkan pembelajarannya dengan memasukkan muatan literasi dan numerasi. Oleh karena ini semua guru mapel harus mampu dan menguasai kompetensi literasi dan numerasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat