kievskiy.org

Menelaah Konstruksi Ancaman Hukum Kasus Penembakan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo (FS), salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo (FS), salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), masih terus menjadi topik hangat di berbagai media.

Sang jenderal, (FS), telah ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya (Bharada E, Bpripka RR, dan KM) yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri dengan sangkaan pembunuhan berencana, dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 (pembunuhan) juncto pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam pidana).

Ancaman atas perbuatan (schuld) sebagaimana dimaksud diatur dalam buku kedua KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa, pasal 340 KUHP, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bilamana dakwaan dalam persidangan di pengadilan, terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain.

Bilamana dakwaan primer di atas tidak terbukti, maka tuntutan selanjutnya adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sehubungan merampas nyawa orang lain dalam sebuah tindak pidana pembunuhan, selain menyalahi pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Karier Terhenti, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Bab V tentang penyertaan dalam pidana, pada pasal 55 (1) KUHP, telah menyatakan “dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.

Sementara pasal 56 KUHP, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan”.

Konstruksi Ancaman Hukum

Perbedaan utama antara pasal 338 dengan pasal 340 KUHP pada prinsipnya terletak pada unsur “dengan rencana terlebih dahulu” (voorbedachte rade). Jadi, dalam sebuah pembunuhan berencana, terdapat niat, pertimbangan, pemikiran, atau kehendak untuk melenyapkan nyawa seseorang dengan sebuah jeda waktu yang relatif (tertentu). Di sini tentunya terdapat unsur kesengajaan (dolus midrijven).

Sementara dalam pembunuhan tidak terencana, keinginan untuk membunuh dengan proses eksekusi pembunuhan merupakan sebuah kesatuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat