kievskiy.org

Polisi dan Rahasia Umum Bernama Pungli, Kini Waktunya Berantas Perilaku Korup

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/Robert Lens

PIKIRAN RAKYAT – Upaya kepolisian mengembalikan kepercayaan publik terus bergulir. Hal terbaru yang dilakukan adalah optimalisasi penanganan pelanggaran lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dalam suratnya, Kapolri menginstruksikan jajaran Korlantas agar mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberi teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Ditambahkan pula agar polisi memberi pelayanan prima dengan menerapkan prinsip 3S yakni senyum, sapa, dan salam dalam melayani masyarakat.

Tidak hanya itu, Kapolri menginstruksikan Polantas untuk hadir di lapangan dengan melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).

Polantas diminta mengoptimalkan pendidikan lalu lintas di masyarakat untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas guna mencegah pelanggaran dan kecelakaan.

Melalui tilang elektronik, tidak ada lagi interaksi antara polisi dengan pelanggar lalu lintas. Surat tilang akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan dan diharapkan segera diselesaikan dalam 7 hari sebelum surat tanda nomor kendaraan diblokir.

Selama ini, tilang manual rawan pungli. Soalnya, ada kesempatan dan ruang bagi pelanggar dan polisi untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

Sudah menjadi rahasia umum, sebelum era tilang elektronik, sebagian masyarakat cenderung menyuap polisi saat ditilang.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik, seluruh pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing sesuai alamat yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat