kievskiy.org

Sanksi; Implikasi Tidak Disahkannya APBD 2023 Kabupaten Indramayu

Ilustrasi sidang penetapan APBD Indramayu tahun 2023.
Ilustrasi sidang penetapan APBD Indramayu tahun 2023. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Ada hal yang menarik dalam tataran penyelenggaraan pemerintahan di Indramayu. Sepengetahuan penulis, baru terjadi di pemerintahan sekarang kejutan-kejutan—walau tidak menimbulkan gejolak serius—terjadi disharmoni antara bupati dengan wakilnya—bahkan masyarakat juga tahu sampai hari ini wakil bupati tidak diperankan—interpelasi yang sepanjang sejarah Indramayu baru terjadi dan cukup menyita perhatian dalam konstelasi politik Indramayu, dan terakhir tidak disahkannya APBD Indramayu tahun anggaran 2023 juga tidak kalah menariknya dan menyita perhatian masyarakat, bahkan pemerintah pusat.

Apa sebenarnya yang terjadi di Indramayu—khususnya dalam penyusunan APBD? Apa implikasi dari tidak disahkannya APBD Indramayu? Pertanyaan-pertanyaan ini bermunculan di wilayah publik dengan berbagai interpretasinya.

Prosedur Penyusunan APBD Indramayu

Sebagaimana daerah lain, penyusunan APBD dilakukan oleh kepala daerah dengan menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan, Gaji 6 Bulan Bupati dan Wakil Terancam Tak Turun

KUA serta PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah Bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rancangan Perda dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Pastikan Penyelenggaraan Formula E Tak Pakai Dana APBD, Bambang Soesatyo: Sepenuhnya dari Swasta dan Sponsor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat