kievskiy.org

Rampas Aset Maling Uang Rakyat, Aturannya Harus Sakti

Ilustrasi maling uang rakyat
Ilustrasi maling uang rakyat /Pixabay/sipa

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kita di bawah kepemimpinan Joko Widodo terus berusaha keras untuk memerangi praktik korupsi. Dibandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, tidak bisa disangkal, begitu banyak kemajuan yang dilakukan pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi.

Sejak awal menjabat kepala negara, Jokowi menunjukkan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus digoyang terutama oleh politisi. Salah satu komitmen itu di antaranya pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Lewat Satgas yang tersebar di level pemerintahan pusat sampai level kelurahan, telah banyak pelaku korupsi dari berbagai kalangan, termasuk kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan ditangkap, akibat menerima suap.

Selain itu, sejak Jokowi berkuasa 2014, sudah banyak produk hukum untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Mengutip koordinator Tim Ahli di Bappenas, Yanuar Nugroho, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015, ada 96 aksi antikorupsi dan 31 aksi di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor daring untuk memberantas pungli paspor, pengadaan barang dan jasa secara online (e-procurement), hingga modernisasi teknologi informasi untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Menunggu Vonis Ferdy Sambo, Pemegang Komando yang Menjurus ke Arah Sewenang-wenang

Dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dari 31 aksi melawan korupsi, setidaknya 9 aksi memanfaatkan teknologi. Di antaranya, pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemda.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga merevisi Perpres Nomor 52 Tahun 2012 tentang Antikorupsi menjadi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi. Dari perpres tersebut, lima menteri menandatangani surat keputusan bersama yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi. Dari 11 aksi, sembilan di antaranya menggunakan teknologi informasi, seperti penerapan Online Single Submission (OSS), pemberian bansos dan subsidi berdasarkan NIK, integrasi data impor pangan, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.

Tidak heran, banyak sekali oknum ASN dan pekerja di sektor publik lainnya yang sebelumnya leluasa berperilaku korup, di era Jokowi, menjadi sulit. Meskipun tak bisa dipungkiri, masih tetap ada sejumlah oknum melakukan praktik menjijikkan tersebut. Akan tetapi, sejak regulasi antikorupsi diperkuat, praktik korupsi bisa diminimalkan.

Kini, di masa-masa terakhir menjelang pemerintahan Jokowi periode kedua berakhir, berbagai produk hukum untuk memerangi korupsi masih terus diselesaikan. Yang terbaru adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang dalam waktu dekat akan segera diproses dan disahkan menjadi undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat