kievskiy.org

Meninjau Ulang Urgensi Dewan Pengawas Media Sosial

Ilustrasi. Dewan Pengawas Media Sosial menjadi wacana baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ilustrasi. Dewan Pengawas Media Sosial menjadi wacana baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika. /Pixabay/dominickide

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas Media Sosial menjadi wacana baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wacana ini diembuskan oleh Budi Arie Setiadi beberapa jam setelah dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada 17 Juli 2023.

Ide ini ternyata terinspirasi dari pemikiran pendahulunya yakni Mahfud MD, yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G. Plate karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam beberapa kesempatan saat diwawancarai oleh wartawan di beberapa media, bahwa tujuan Dewan Pengawas Media Sosial adalah mendorong masyarakat bersikap bijak dan santun dalam menggunakan media sosial.

Harapannya media sosial sebagai ruang publik lebih sejuk dan tidak digunakan untuk mencaci maki atau menghina orang lain. Bahkan beliau menekankan bahwa melalui peran Dewan Pengawas Media Sosial ini, kualitas demokrasi bisa diciptakan dengan menghormati kebebasan berekspresi tetapi tidak kelewat batas.

Baca Juga: Generasi Z Jabar Menatap Pemilu 2024, Tantangan dan Pentingnya Strategi Komunikasi

Ide Dewan Pengawas Media Sosial sebenarnya baik, apalagi jika semangatnya untuk menciptakan komunikasi yang sehat di media sosial. Saat ini media sosial memang menjadi platform yang sering dijadikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten-konten negatif seperti hoaks, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, dan lain-lain.

Berdasarkan temuan Kominfo, hingga Mei 2023 teridentifikasi sebanyak 11.642 konten negatif yang berseliweran di internet terutama media sosial (https://aptika.kominfo.go.id/). Hal ini menunjukkan bahwa media sosial berkontribusi besar terhadap penyebaran berita negatif. Fakta ini bisa menjadi justifikasi bahwa diperlukan pengawasan yang lebih sistemik agar konten-konten negatif di media sosial bisa dikendalikan.

Memunculkan wacana Dewan Pengawas Media Sosial sebagai lembaga baru sepertinya perlu ditinjau ulang. Lembaga baru akan berimplikasi terhadap banyak hal dan membutuhkan energi besar dalam pembentukan termasuk operasionalnya. Energi besar tersebut berupa perlunya penataan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, dan anggaran.

Jika penekanannya pada fungsi pengawasan konten media sosial, sesungguhnya Kominfo sudah punya Tim AIS atau yang dikenal dengan nama Cyber Drone 9. Tim ini berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang dibentuk pada 2018. Sejauh ini Tim AIS sudah menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap konten di internet termasuk media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat