kievskiy.org

Jokowi Berpotensi Cawe-cawe Menangkan Gibran Rakabuming di Pemilu 2024, Masyarakat Harus Ikut Mengawasi

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka jawab kontroversi ijazah palsu.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka jawab kontroversi ijazah palsu. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pada Selasa, 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan seluruh kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkampanye, mulai dari kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kampanye pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga kampanye pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik itu untuk tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten. Masa kampanye selama 75 hari itu akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan aturan soal menteri serta kepala daerah yang telah terdaftar sebagai kontestan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, mereka cukup hanya mengajukan cuti selama masa kampanye.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dengan demikian, calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (presiden) dari kalangan menteri dan kepala daerah, termasuk wali kota, tidak usah mengundurkan diri dari jabatannya saat dicalonkan sebagai capres maupun cawapres. Mereka cukup mengajukan cuti selama kampanye.

Tiga pasangan capres dan cawapres menghadiri undian nomor urut yang digelar oleh KPU.
Tiga pasangan capres dan cawapres menghadiri undian nomor urut yang digelar oleh KPU.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dari ketiga pasangan tersebut, dua orang di antaranya menjabat sebagai menteri, yaitu Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) serta Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Sementara satu orang lainnya yaitu Gibran yang merupakan Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung dari Presiden Jokowi.

Sebagian kalangan menilai, keluarnya PP Nomor 53 Tahun 2023 itu sangat menguntungkan Prabowo dan Mahfud pada umumnya, dan khususnya untuk Gibran. Pasalnya, meski di luar jadwal kampanye, mereka bisa dengan leluasa berkegiatan di ruang-ruang publik dengan menggunakan fasilitas negara dan bertemu dengan banyak orang.

Meskipun dalam kegiatannya itu tidak mengajak untuk memilih, tetapi mereka bisa bebas berinteraksi dengan masyarakat yang dikemas dalam program-program pemerintahan, termasuk melakukan kunjungan-kunjungan kemasyarakatan maupun menghadiri undangan yang melibatkan banyak orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat