kievskiy.org

KPK Jebloskan Mantan Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin, Darman Mappangara Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dijeblokan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Penjeblosan Darman Mappangara ini berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Darma terbukti bersalah setelah melakukan korupsi dan menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar Rp1,985 miliar.

Baca Juga: Percaya Diri Angkut Tiang Lampu Jalan karena Dikira Barang Bekas, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Darma menjalani hukuman di lapas selama 2 tahun dan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, vonis tersebut dinilai lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) KPK yang meminta terpidana divonis 3 tahun dan denda Rp200 juta.

Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.

Baca Juga: Mantan Suami Jenita Janet Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan: Ini Fitnah! Takut Kehilangan Gono-Gini

"Jancto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat