kievskiy.org

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat, Jaksa Ungkap Alasannya

Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kasus yang menyeret nama Djoko Tjandra telah memasuki babak baru.

Usai menghilang selama 11 tahun, akhirnya Jaksa Penutut Umum (JPU) bacakan tuntutan kepada terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 4 Desember 2020 itu, terdakwa mendengarkan tuntutan yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: 'Bidik' Effendi Gazali dan Deddy Corbuzier, Susi Pudjiastuti Layangkan Peringatan

Dalam persidangan JPU menyatakan terdakwa Djoko Tjandra mendapatkan tuntutan 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," tuturnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Dipanggil 7 Desember 2020, Polisi: Kita Berharap yang Bersangkutan Bisa Hadir

Jaksa menilai Djoko Tjandra telah bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat