kievskiy.org

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Habib Rizieq Dicekal Selama 20 Hari dan Tak Boleh ke Luar Negeri

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq menjadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan sang putri di Petamburan.

Pimpinan FPI itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi saat diundang menjadi saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Mendes PDTT: UU Cipta Kerja Jadikan BUMDes Setara BUMN

Atas tindakan Habib Rizieq tersebut, ia kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam sebuah jumpa pers pada Kamis, 10 Desember 2020.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.

Baca Juga: Detak Jantung Pemain Persib Dicek Serentak, Ini Penjelasan Robert Alberts

Pihak kepolisian pun berjanji akan segera menangkap keenam tersangka tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat