kievskiy.org

Sudah Dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab Tetap Dipanggil Polda Jabar

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Jabar untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab juga dituntut untuk mengikuti pemeriksaan yang dijalankan Polda Jabar.

Baca Juga: China Sarankan Pramugari Gunakan Popok untuk Hindari Penggunaan Toilet agar Tak Tertular Covid-19

"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu awalnya sudah dipanggil untuk diperiksa Polda Jabar pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Namun, Habib Rizieq Shihab sendiri batal menghadiri pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Fisioterapis Persib Berjuang Keras untuk Pulihkan Cedera Lutut Beckham Putra

Alasannya, yang bersangkutan masih dalam kondisi pemulihan kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat