PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pemeriksaan selama 11 jam.
Tim Penyidik Polda Metro Jaya menggali keterangan dari Imam Besar FPI tersebut sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Waspadai Sakit Tenggorokan Hingga Menggigil Bisa Jadi Tanda Terpapar Covid-19, Simak Penjelasannya
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum FPI Munarman di Jakarta, pada Sabtu 12 Desember 2020.
“Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam, Rizieq Shihab, masih (menjalani, red) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI,” kata Munarman menerangkan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, dikatakan Munarman bahwa Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Ilmuwan Rusia: Vaksin Sputnik V Berikan Kekebalan Selama 2 Tahun, Sementara Pfizer hanya 4-5 Bulan
Munarman menyampaikan bahwa selama 11 jam lebih, Habib Rizieq Shihab menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.