kievskiy.org

Habib Rizieq Ditahan 20 Hari ke Depan, Polisi Beberkan Alasan Penahanan Imam Besar FPI

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan usai Imam Besar FPI tersebut mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 bersama kuasa hukumnya guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Produk Food and Beverages UMKM Kian Agresif Rambah Pasar Mancanegara

“Alasan (penahanan, red) ada dua yakni objektif dan subjektif,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari WIB, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” ujar Argo menerangkan.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Bukti Cinta ke Habib Rizieq, Penggalan Lagu Neno Warisman: Apa Kamu Sayyidina Umar RA di Zaman Ini?

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 siang hari WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat