kievskiy.org

Ada Lima Tersangka Selain Habib Rizieq, Polisi: Hari Ini Tiga Orang Menyerahkan Diri

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dia pun sudah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Sedang Mandi di Pesisir Teluk Palu, Seorang Pria Diserang Buaya hingga Tangannya Terputus

Kelima orang itu di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggungjawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

Pada hari Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, tiga dari lima tersangka itu pun menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum.

Kabar itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Persib Bandung Tetap Kerja di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Program yang Diberikan Rene Alberts

"Sekitar pukul 1.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat