PIKIRAN RAKYAT – Proses hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, masih terus berjalan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Setelah menjalani proses pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 kemarin, Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Perusahaan Pembuat F-16 Indonesia Digandeng Jepang, Minta Kembangkan Jet Tempur Siluman
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi pun berharap penahanan Habib Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.
Hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Antara di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," tulis Zainut Tauhid Sa’adi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Akui Dulu Pernah Curi Sandal agar Bisa Latihan di Studio, Andika Mahesa: demi Kangen Band
Dia juga berharap kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk tetap mementingkan kebijaksanaan, saat menyampaikan dakwah menegakkan kebenaran (amar ma’ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).