kievskiy.org

Dinilai Perlu Pencermatan, KPU Surabaya Tunda Penetapan Rekapitulasi Suara Pilkada

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada 2020.

Pasalnya, KPU Kota Surabaya memandang pihaknya perlu melakukan pencermatan, dan pencocokan tabulasi (data perolehan suara) excel dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap).

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu, 16 Desember kemarin.

Baca Juga: Pernyataan Ridwan Kamil ke Mahfud MD Tuai Kritik, Sahroni: Bukan Saatnya Tunjuk Siapa Salah

"Pleno break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara.

Menurut Nur Syamsi, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya. Tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.

Meski demikian, lanjut dia, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Surabaya tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Trending Usai Disebut Teman oleh Siwon Choi, Begini Respons Suami Nagita Slavina

Karena, kata Nur Syamsi, berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, mengatur jadwal rekapitulasi (perolehan suara Pilkada) tingkat Kabupaten dan Kota dilakukan mulai 13 Desember hingga 17 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat