PIKIRAN RAKYAT - Djoko Tjandra berharap divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya bebas," kata Djoko Tjandra di pengadilan negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020, dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Djoko Tjandra dipidana penjara selama 2 tahun berdasarkan dakwaan primer 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bandung Tak Lagi Zona Merah, Uu Ruzhanul: Daerah Risiko Tinggi Sekarang Tinggal Dua
"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kayak begitu sekarang ini? Urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujar Djoko.
Terpidana kasus cessie Bank Bali itu mengaku surat-surat yang disebut dipalsukan itu tidak pernah ia gunakan.
"Sama sekali tidak (digunakan). Saya lihat saja tidak pernah bagaimana digunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat seperti itu? Kan kita di Malaysia," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Keputusan Rohimah Alli Ceraikan Kiwil, Meggy Wulandari: Perempuan Itu Punya Prinsip!
Menurut Djoko untuk bepergian ke berbagai tempat memang membutuhkan sejumlah dokumen.
"Loh memang kalau kita ke Malaysia berangkat ke mana-mana (dokumen) itu harus ada, bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. Keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan 'swab test' tanpa kecuali, 'swab test' Malaysia saya punya, kita miliki," ujar Djoko.