kievskiy.org

Terjerat Kasus Suap, Teman Djoko Tjandra Ungkap Kronologi Penyuapan Dua Jenderal Polisi

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra /ANTARA FOTO/Yuniarsyah ANTARA FOTO/Yuniarsyah

PIKIRAN RAKYAT – Akhirnya terungkap proses penyerahan suap kepada dua perwira tinggi Polri yang terjerat kasis Djoko Tjandra.

Kedua jenderal itu adalah Inspektur Jendral Napoleon sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Prasetijo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.

Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan teman dari Djoko Tjandra mengungkapkan proses penyerahan suap dengan secara detail terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Konsisten Laporkan Penerimaan Gratifikasi, 2 PNS dan Seorang Pegawai BUMN Terima Penghargaan KPK

Dalam persidangan itu, Tommy menceritakan awal mula penyerahan uang kepada dua perwira tinggi Polri atas perintah Djoko Tjandra melalui panggilan suara.

Tommy mengungkapkan dalam panggilan suara yang terjadi, Djoko Tjandra menanyakan keberdaannya saat itu dan menyuruh untuk menunggu di dekat Mabes Polri.

“Penyerahan uang mulai 27 April 2020. Saya ditelepon Pak Djiko Tjandra, bertanya saya di mana, dia katakan ‘you ke dekat Mabes Polri saja, nanti ada orang saya, kurir mengarah ke rumah makan Merah Delima,” kata Tommy seperti yang dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Baca Juga: Masuki Puncak Musim Hujan, BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada Bencana

Dalam perkara ini, Tommy didakwa karena berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat