kievskiy.org

Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Membuat Hukumannya Lebih Berat

Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Usai menjalani serangkaian proses hukum, Djoko Tjandra kini resmi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Djoko Tjandra atas kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Rencana Pernikahannya, Ayu Ting Ting Tak Sungkan Pamer Pelukan Hangat dari Adit Jayusman 

Vonis yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra itu diketahui lebih berat daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya JPU awalnya menuntut agar Djoko Tjandra dijatuhi hukuman selama dua tahun saja.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel "Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara", hakim mengungkap alasan mengapa pihaknya memberi hukuman tersebut pada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Malaysia akan Memulai Vaksinasi pada Februari 2021, PM Muhyiddin Jadi Orang Pertama yang Disuntik

"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata hakim Siradj.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat