kievskiy.org

Sepanjang 2020, Imigrasi Jakarta Barat Telah Deportasi 44 WNA dan Tindak 130 Kasus TAK

PETUGAS imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.*
PETUGAS imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat menyatakan telah melakukan deportasi terhadap 44 WNA (Warga Negara Asing) serta menindak 130 kasus Tindak Administratif Keimigrasian sepanjang 2020.

“Sepanjang 2020, Imigrasi Jakbar telah mendeportasi 44 WNA, pemindahan ke rumah detensi imigrasi sebanyak satu orang dan membayar biaya beban atau denda sebanyak 168 WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono pada Selasa, 22 Desember 2020 di Jakarta seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

WNA yang terkena deportasi berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Korea, Arab Saudi, Uganda, Mali, dan sebagainya.

Baca Juga: Background Budi Gunadi Sebagai Menkes Baru Jadi Sorotan, Pakar Beri Masukan Penting

Ada sebanyak 130 kasus Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) yang telah diselesaikan. Namun, pihak Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat tidak mengungkapkan secara detail terkait jumlah perbandingan pada tahun lalu dengan tahun ini.

Semalam pandemi Covid-19, Imigrasi Jakarta Barat setiap hari melayani permohonan sebanyak 40 hingga 70 orang. Jumlah tersebut turun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019 karena pada tahun lalu, pihak Imigrasi Jakbar bisa melayani pemohon setiap harinya 400 hingga 500 orang.

Pihak Imigrasi Jakbar juga telah menerbitkan paspor biasa sebanyak 20.592, sementara untuk paspor elektronik, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 14.500 paspor.

Baca Juga: Tak Dinafkahi Sang Ayah, Anak Kandung Teddy Rela Jualan Pernak-pernik Demi Bantu Sang Nenek

Berdasarkan dari data tersebut, pihaknya telah menerbitkan Izin Tinggal Kemigrasian (ITK) paling banyak dilakukan perpanjangan sebanyak 10.53 orang orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat