kievskiy.org

CORE Menilai UU Cipta Kerja Menjamin Hak Pekerja untuk Mendapatkan Pesangon

ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" BURUH dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" BURUH dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI pada Senin (5/10/2020). /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – CORE (Center of Reform on Ekonomics) sebagai Lembaga kajian Ekonomi menilai kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata melainkan pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjadalam pada Sabtu, 26 Desember 2020 di Jakarta.

Dia berpendapat bahwa terdapat kelemahan dari UU 13/2003, yaitu perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Jika tuntutan diterima secara perdata, maka proses yang akan ditempuh akan panjang dan beban yang timbul dari masalah tersebut ada pada si pekerja.

Baca Juga: Hendak ke Borobudur, Dua Wisatawan Terdeteksi Positif Covid-19

Sangat ironis karena jika perusahaan tidak membayarkan pesangon, maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dengan biaya yang dibebankan kepada pihak penuntut atau pekerja.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, sebagaimana yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa terkena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara.

Artinya, negara berada di depan para pekerja untuk melindungi pekerja, dan akan berhadapan dengan para pengusaha.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

Baca Juga: Boxing Day Liga Inggris Leicester vs Man Utd, Ole Gunnar Solskjaer Akui Senang Nonton The Foxes

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat