kievskiy.org

Hendak ke Borobudur, Dua Wisatawan Terdeteksi Positif Covid-19

Ilustrasi Borobudur.*
Ilustrasi Borobudur.* /Pixabay/Qwertyvied

PIKRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DIY telah mewajibkan bagi semua pendatang termasuk wisatawan, selama libur Natal dan Tahun Baru untuk membawa hasil rapid test negatif Covid-19. Aturan tersebut diberlakukan bagi pendatang yang berkunjung ke DIY maupun Kabupaten Gunungkidul, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Akan tetapi baru-baru ini melalui hasil tes cepat antigen Covid-19 terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terkonfirmasi bahwa ada dua orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Oktora Kunto Edi di Magelang pada Sabtu, 26 Desember 2020. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Meskipun Piala Dunia U-20 Ditunda, Pemprov Surabaya Tetap Lanjutkan Renovasi Stadion GBT

Oktora mengatakan dari 115 wisatawan yang menjalani tes cepat antigen, ada dua wisatawan di antaranya positif dan keduanya berasal dari daerah Bekasi serta Bogor.

Oktora menjelaskan saat libur hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yang juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng telah melakukan tes cepat antigen di Gedung Tourist Information Center (TIC) Borobudur.

“Bagi wisatawan yang dinyatakan positif tersebut telah diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan atau kembali, maka selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per Sabtu 26 Desember 2020, Naik Jadi 706.837 Orang

Sementara itu hasil tes cepat antigen ini diberikan kepada fasilitas kesehatan terdekat, atau puskesmas terdekat supaya dilakukan monitoring oleh petugas puskesmas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat