kievskiy.org

Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan UU Cipta Kerja, Pengamat: Banyak Benefitnya

 Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /adebayuindra

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat kewirausahaan Didik Purwadi mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan dukungan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada sektor UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Didik Purwadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu, 13 Desember 2020.

“Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Disebut Tak Betah di Man Utd, Paul Pogba Akhirnya Buka Suara Terkait Masa Depannya di MU

Untuk memanfaatkannya, Didik Purwadi mencontohkan yakni dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lantaran salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM ialah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

“Bagi kita (pelaku usaha, red), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Apakah Virus Corona Bisa Langsung Sirna?

Lebih lanjut, untuk mengetahui hal yang dapat dimanfaatkan dalam UU Cipta Kerja, menurutnya pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat