PIKIRAN RAKYAT - Bagi para pengguna jalan Tol sat ini Pemerintah bersama pihak Jasa Marga siap memberlakukan tarif baru, yakni tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pemberlakuan kenaikan tarif tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.
Secara resmi PT Jasa Marga melalui akun twitter @PTJASAMARGA hari ini, Sabtu, 26 Desember 2020, menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihak Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru yang terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Gus Yaqut 'Temui' WNI yang Rayakan Natal di Amerika, Respons Wapres IAA: Angin Segar bagi Indonesia
Pihak Jasa Marga telah memberikan rinciannya terkait kenaikan tarif tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman PMJNews.
Untuk Wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur, bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.
Sementara untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru, yakni sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.
Baca Juga: Studi Israel: Disinari Lampu LED UV, Hampir 100 Persen Persen Virus Corona Mati dalam 30 Detik
Kemudian, untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000 yang sebelumnya Rp3.000.