kievskiy.org

Tarif Tol Japek dan II Elevated Naik, Berikut Rinciannya dari Jasa Marga

SEJUMLAH mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated), Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Delapan tangga darurat dibangun di sepanjang tol tersebut.*
SEJUMLAH mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated), Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Delapan tangga darurat dibangun di sepanjang tol tersebut.* /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Bagi para pengguna jalan Tol sat ini Pemerintah bersama pihak Jasa Marga siap memberlakukan tarif baru, yakni tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Pemberlakuan kenaikan tarif tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.

Secara resmi PT Jasa Marga melalui akun twitter @PTJASAMARGA hari ini, Sabtu, 26 Desember 2020, menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihak Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru yang terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Juga: Gus Yaqut 'Temui' WNI yang Rayakan Natal di Amerika, Respons Wapres IAA: Angin Segar bagi Indonesia

Pihak Jasa Marga telah memberikan rinciannya terkait kenaikan tarif tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman PMJNews.

Untuk Wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur, bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp1.500.

Sementara untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru, yakni sebesar Rp6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp2.000.

Baca Juga: Studi Israel: Disinari Lampu LED UV, Hampir 100 Persen Persen Virus Corona Mati dalam 30 Detik

Kemudian, untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000 yang sebelumnya Rp3.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat