kievskiy.org

6 Isu Krusial Revisi UU Pemilu Dinilai Perlu Ditinjau, Baleg: Masih Prematur dan Perlu Dimatangkan

ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menilai ada enam isu krusial yang terdapat pada draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ia menilai draf revisi tersebut masih prematur dan masih perlu dimatangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas,” kata Guspardi pada Sabtu, 26 Desember 2020 di Jakarta.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Guspardi menjelaskan enam isu sentral yang masih bersifat kompilatif adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Baca Juga: Gratis, Pemkot Bandung Gelar Rapid Test Antigen di Tiga Hotel

Kedua, mengenai ambang batas parlemen dan presiden atau parliamentary threshold dan presidential threshold; ketiga sistem konversi penghitungan suara ke kursi; keempat, terkait distric magnitude jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

“Lalu ada mengenai keserentakan pemilu. Ada mengenai digitalisasi pemilu dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu,” ucapnya.

Ia menilai bahwa isi yang tengah beredar di luar masih sangat prematur jika dilihat pada proses yang tengah berlangsung di Senayan.

Guspardi memberikan contoh seperti kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023, puncak Pilkada berikutnya di tahun 2026 – 2027 usai Pilpres/Pileg 2024. Ia menilai semua itu masih terlalu prematur.

Baca Juga: Komandan Militer Libya Keluarkan Pernyataan Perang ke Turki: Pergi atau Perang akan Terjadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat