kievskiy.org

Ada yang Berbeda dari PSBB Transisi Jakarta Kali Ini, Simak Informasinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa peraturan yang berbeda dari PSBB Transisi kali ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa peraturan yang berbeda dari PSBB Transisi kali ini. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Badan Layanan Umum Daerah DKI Jakarta menyampaikan peraturan yang berbeda pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.

Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Peraturan baru tersebut disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Ledakan Besar Menghantam Nashville, Polisi Telah Mengumpulkan 500 Petunjuk dari Masyarakat

"Pemerintah provinsi DKI Jakarta melaksanakan instruksi Gubernur mulai 18 Desember 2020 hingga 8 januari 2020," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jsclounge.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tersebut, terdapat beberapa aturan mengenai pembatasan jam operasional.

Di antaranya jam operasional perkantoran hingga pukul 19.00 WIB, kecuali bagi pekerja di bidang pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Baca Juga: Dirumorkan Pindah ke Manchester City, Messi Berikan Pujian untuk Pep Guardiola

Selain jam operasional, jumlah pekerja yang berada di kantor juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat