kievskiy.org

Bukan Cuma Penerbangan, Kini Masuk Bali Lewat Jalur Laut dan Darat Wajib Negatif Rapid Test Antigen

Ilustrasi - Gubernur Bali I Wayan Koster mengubah kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan saat PPKM Jawa-Bali.
Ilustrasi - Gubernur Bali I Wayan Koster mengubah kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan saat PPKM Jawa-Bali. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyampaikan sejumlah kebijakan untuk para pelaku perjalanan yang akan datang ke Bali.

Hal itu disampaikannya, dalam dialog “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali” pada Jumat, 8 Januari 2021.

Seperti yang diketahui, seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

 Baca Juga: Mengenal Rekrutan Baru Ajax Amsterdam dari West Ham: Sebastien Haller, si Raja Udara

Seiring dengan pemberlakukan pembatasan tersebut, I Wayan Koster menyampaikan sejumlah pengaturan mobilitas antar pulau, yang akan diterapkan bagi pengguna jalur udara, darat, dan laut.

“Jadi kami memberlakukan pembatasan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, waktu akhir tahun itu lewat udara harus swab tes PCR, kalau yang darat, laut pakai rapid test antigen,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube BNPB Indonesia.

Tetapi dengan adanya surat edaran baru, I Wayan Koster mengungkapkan terdapat perbedaan kebijakan untuk pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) nanti.

 Baca Juga: Digunakan dalam Kondisi Darurat, Ace Hasan Syadzily: Vaksin Covid-19 Sudah Semestinya Halal

“Sekarang dengan surat edaran yang baru, kami berlakukan sama, darat, laut, dan udara memakai syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen. Jadi berlaku untuk transportasi udara, maupun darat dan laut,” ujarnya.

Sedangkan bagi transportasi logistik, terutama yang mengangkut kebutuhan pokok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengupayakan bantuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat