kievskiy.org

KPK Ingatkan Putra Pedangdut Rhoma Irama Menghadiri Panggilan: Ada Sanksi Bila Sengaja Tak Hadir

Ilustrasi KPK. Putra Rhoma Irama mangkir dari panggilan KPK.
Ilustrasi KPK. Putra Rhoma Irama mangkir dari panggilan KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengingatkan putra legenda musik dangdut Indonesia Rhoma Irama yakni Romy Syahrial untuk menghadiri panggilan penyidik.

Putra pedangdut kondang Rhoma Irama tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.

Lebih lanjut, Ali Fikri menuturkan bahwa putra Rhoma Irama itu bisa disanksi hukum bila dengan sengaja tak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Terancam Dikebiri, Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Beberapa Tahun, Dilakukan Saat Istri Tidur

“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021.

KPK dikabarkan telah memanggil Romy Syahrial sebagai pihak swasta pada Selasa 12 Januari 2021, namun putra pedangdut kondang itu tidak hadir tanpa keterangan.

“Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali,” kata Ali Fikri, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: BMKG Catat 47 Kali Gempa Telah Mengguncang Sulawesi Barat Dalam 24 Jam

Dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur itu, pada Kamis 14 Januari 2021 KPK juga dilaporkan telah memanggil dua saksi yakni mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat