kievskiy.org

DPO sejak 2015, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

Ilustrasi. Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap koruptor kegiatan fiktif Kemenkes.
Ilustrasi. Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap koruptor kegiatan fiktif Kemenkes. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan.

Terpidana bernama Nurdiana tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 22.00 WIB di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Muslim di Prancis Harus Tunduk pada Sekularisme, Ceramah Para Imam Akan Dilatih Pemerintah

Nurdiana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di daerah Jatiwarna, pondok Melati, Kota Bekasi.

Informasi itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat, 22 Januari 2021.

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Liverpool vs Burnley: Kalah di Kandang, Juergen Klopp Sebut Rasanya Seperti Ditonjok

Ashari Syam mengatakan bahwa saat ditangkap, Nurdiana bersikap kooperatif. Penangkapan tersebut juga difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat, dan disaksikan pula oleh tetangganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat