PIKIRAN RAKYAT – Nurdiana, terpidana dalam kasus korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya berhasil ditangkap.
Dia diketahui telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 dan baru ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Tim Tabur sendiri terdiri dari sejumlah pihak yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dipuji Ashanty, Milen Cyrus Akui Rajin Ibadah dan Berkegiatan Positif Selama Rehabilitasi
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat 22 Januari 2021.
Usut punya usut, Nurdiana adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkes dan memiliki jabatan sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM).
Bersama dengan rekannya yaitu Devi Sarah yang juga merupakan terpidana, Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Januari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Pengeluaran Hari Ini akan Cukup
Keduanya memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.