PIKIRAN RAKYAT - Polisi di jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bali, melakukan penangkapan besar-besaran pada Januari 2021.
Terungkap sedikitnya 23 kasus narkoba dengan 35 tersangka.
Salah satu tersangka yang ditangkap yakni cucu dari raja Puri Agung Pemecutan Denpasar, yang terseret dalam dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Simak 7 Hal yang Harus Diperhatikan di Sektor Transportasi
Rilis kasus tersebut dilakukan di Mapolresta Denpasar, Senin, 25 Januari 2021, dengan 35 tersangka.
Anak Agung Ngurah Prawira usia 35 yang disebut-sebut cucu raja Pemecutan Denpasar ditangkap kepolisian reserse narkoba bersama rekannya bernama Wahyu usia 36 tahun diduga tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di Jalan Nakula Seminyak, Badung.
Menurut Kapolresta, Prawira adalah cucu raja Puri Pemecutan. Keduanya ditangkap di Jalan Nakula Seminyak Badung dengan barang Bukti Sabu berat bersih 1,49 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan benar ia merupakan cucu raja Puri Pemecutan Denpasar.