PIKIRAN RAKYAT – Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 8 Februari hingga 22 Februari mendatang.
Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan PSBB Jakarta itu selaras dengan arahan pemerintah pusat, mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III.
"Terkait PSBB, kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yaitu PPKM jilid ketiga," ujar Ahmad Riza Patria dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut Riza mengatakan bahwa akan ada beberapa perubahan dalam kebijakan PSBB yang baru.
Perubahan-perubahan itu di antaranya mengubah jam kapasitas pengunjung makan di restoran atau kafe (dine in), dari 25 persen menjadi 50 persen.
Kemudian ada pula perubahan jam operasional yang semula pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Banjir Majalengka dan Subang, Basarnas Jawa Barat Evakuasi Ibu Hamil Hingga Lansia
Riza juga menyebut bahwa arahan pusat meminta penerapan PPKM skala mikro berdasarkan pembagian zonasi dari hijau, kuning, oranye, dan merah.