PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif melontarkan kritik terhadap pemerintah, khususnya terkait pelayanan publik.
Namun, hal itu dicibir oleh para aktivis dan politisi di media sosial. Banyak yang mengaku takut ketika akan menuliskan kritikan terhadap pemerintah. Mereka merasa terancam dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan buzzer.
Banyak yang menuding pemerintah bisa menahan para pengkritik dengan UU ITE. Pernyataan tersebut dibantah oleh Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prof. Henry Subiakto.
Henry menyebut UU ITE bukan didesain agar pemerintah bisa mengekang para pengkritik yang vokal di media sosial.
Baca Juga: Agen Intel Korea Selatan: Korea Utara Curi Teknologi Vaksin Pfizer
Buktinya, Presiden Jokowi sama sekali belum pernah menggunakan UU ITE untuk menyeret seseorang ke meja hijau.
"Saya belum pernah menemukan Undang-Undang ITE dipakai oleh presiden. Presiden belum pernah menggunakan UU ITE untuk melaporkan seseorang," kata Henry dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Menurutnya, UU ITE malah kebanyakan dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar pemerintah.