kievskiy.org

Sepanjang 2020, Ribuan Perkara hingga Triliunan Uang Pengganti Telah Ditangani MA

Gedung Mahkamah Agung.*
Gedung Mahkamah Agung.* /Web Resmi MA

PIKIRAN RAKYAT – Secara keseluruhan pada 2020, Setidaknya MA telah memutus 20.562 perkara dari total beban perkara sebanyak 20.761 perkara.

Sepanjang 2020, jumlah pidana denda dan uang pengganti dari putusan MA (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap senilai Rp5,6 triliun dari berbagai perkara tindak pidana.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa denda dan uang ganti tersebut berasal dari perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, dan pencucian uang.

Ketua MA mengatakan bahwa jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer lebih besar, yaitu mencapai Rp52,85 triliun.

Baca Juga: Badan Antariksa Eropa Buka Lowongan Astronot bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandungnya Selama 1 Tahun hingga Hamil, Ayah di Bogor Ditangkap Kepolisian

Sepanjang 2020, setidaknya terdapat 3.772.035 perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 17 Februari 2021, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan pada 2020 sebesar Rp71,7 miliar.

Realisasi anggaran MA pada 2020 mencapai Rp9,4 triliun dari pagu senilai Rp9,85 triliun atau 95,45 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat