kievskiy.org

Di Tengah Ramainya Revisi Undang-undang, Pengamat: Ada Urgensi di Balik Revisi UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT- Terkait adanya usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang muncul dan menjadi perbincangan di tengah pandemi Covid-19.

Revisi UU Pemilu tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI dengan argumen ada beberapa poin penyempurnaan regulasi pelaksanaan pemilu yang harus dilakukan.

Akan tetapi pemerintah sendiri sejak awal tidak menginginkan UU tersebut direvisi saat ini mengingat kini tengah konsentrasi penanganan pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai salah satu poin penting dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah untuk mendorong reformasi partai politik di Indonesia.

Baca Juga: Lahir di Keluarga Kurang Mampu, Nunung Srimulat Banting Tulang hingga Rela Bersih-Bersih Kuburan

Baca Juga: Honda Ajukan Paten Motor yang Dilengkapi dengan Drone, untuk Apa?

Hal itu disampaikan Arfianto dalam diskusi yang diselenggarakan The Indonesian Institute bertajuk ‘Nasib UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia’ secara virtual, Kamis, 25 Februari 2021.

“Kami mendorong parpol untuk memperkuat diri. Reformasi parpol itu karena diharapkan partai sebagai lembaga formal dalam ruang demokrasi, harus dijaga dan diperkuat,” kata Arfianto, sebagaimana dikabarkan Antara.

Selain itu, ia menilai ada dua aspek untuk dilakukan reformasi parpol yaitu formal yang lebih cenderung dilakukan dari eksternal partai, dan informal cenderung dari internal parpol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat