PIKIRAN RAKYAT – Tanah Air kini tengah dihadapkan mengenai polemik perizinan investasi untuk industri minuman keras.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Nyanyikan 'Fix You', BTS Terima Komentar Rasisme dan Xenofobia dari Penyiar Radio Jerman
Baca Juga: Siapkan Vaksinasi Covid-19 Jalur Mandiri, Bio Farma Gandeng Sinopharm dan Moderna
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Kendati demikian, nyatanya kebijakan tersebut menjadi kontroversi, salah satunya seperi Senator Papua Barat, Filep Wamafma yang turut buka suara atas kebijakan tersebut.
Filep Wamafma, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut perizinan investasi di industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.